MALANG, Zona Malang – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tugas pemerintah atau orang tua, tetapi juga kewajiban PSE sebagai penyedia platform. “Mereka wajib menyediakan fitur yang melindungi anak dari konten berbahaya,” ujarnya dalam forum Beranda PSPK ke-40 bertajuk “Menciptakan Ruang Digital yang Aman bagi Anak” di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Data terakhir menunjukkan bahwa sekitar 80 juta anak di bawah 18 tahun di Indonesia aktif menjelajahi dunia digital. PP Tunas, yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025, dirancang untuk melindungi generasi muda dari risiko seperti cyberbullying, adiksi, dan eksploitasi data. Salah satu aturan utama adalah pembatasan usia pembuatan akun media sosial.
“Dengan menunda akses ke platform tertentu, anak tetap bisa mengeksplorasi internet tanpa terpapar dampak negatif,” jelas Fifi. Kemkomdigi juga mengapresiasi langkah sejumlah PSE yang telah memblokir fitur berisiko bagi anak, seperti live streaming dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia.
Dukungan terhadap regulasi ini juga datang dari kalangan ahli. Indri D. Saptaningrum, Pakar Hukum Digital Universitas Atma Jaya, menyebut PP Tunas sebagai respons progresif pemerintah terhadap dinamika teknologi. “Regulasi ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan menekankan perlindungan data pribadi anak, sesuatu yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Sementara itu, Anindito Aditomo, Psikolog dan Dewan Pakar PSPK, mengingatkan dampak jangka panjang paparan konten digital berbahaya bagi anak. “Adiksi gawai dan gangguan kecemasan bisa berujung pada masalah serius, termasuk bunuh diri. PP Tunas adalah langkah preventif yang tepat,” tegasnya.
Kemkomdigi berharap dengan adanya PP Tunas, ekosistem digital Indonesia semakin inklusif dan aman bagi generasi muda. Pemerintah akan terus memantau komitmen PSE dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di platform masing-masing.
Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal. “Ini bukan hanya tugas pemerintah atau orang tua, tapi juga PSE sebagai penyedia platform,” jelasnya.
Indri D. Saptaningrum, Pakar Hukum Digital Universitas Atma Jaya, menyebut PP Tunas sebagai respons progresif pemerintah terhadap dinamika teknologi. “Regulasi ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan menekankan perlindungan data pribadi anak, sesuatu yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Anindito Aditomo, Psikolog dan Dewan Pakar PSPK, mengingatkan dampak jangka panjang paparan konten digital berbahaya bagi anak. “Adiksi gawai dan gangguan kecemasan bisa berujung pada masalah serius, termasuk bunuh diri. PP Tunas adalah langkah preventif yang tepat,” tegasnya.
Dengan adanya PP Tunas, Kemkomdigi berharap ekosistem digital Indonesia semakin inklusif dan aman bagi generasi muda. Pemerintah akan terus memantau komitmen PSE dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di platform masing-masing.







