Pengajar Ponpes di Kota Malang Ditahan, Polisi Temukan Lima Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Polresta Malang Kota menahan pengajar pondok pesantren berinisial MMS terkait dugaan kekerasan seksual terhadap lima laki-laki, dua di antaranya masih anak saat kejadian.

ZOnamalang.com – Sebuah laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota pada akhir Juli 2026 berkembang menjadi perkara dugaan kekerasan seksual dengan lima korban laki-laki. Polisi akhirnya menetapkan seorang pengajar pondok pesantren berinisial MMS (25) sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Dari lima korban yang teridentifikasi dalam pengembangan perkara, tiga telah berstatus dewasa dan dua lainnya masih tergolong anak ketika dugaan peristiwa berlangsung. Demi melindungi privasi korban, terutama mereka yang masih di bawah umur saat kejadian, identitas maupun tempat tinggal mereka tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, serta alat bukti lainnya.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 28 Juli 2026. Dari laporan awal itulah penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dugaan adanya korban lain.

Laporan Satu Korban Berkembang Jadi Lima

Berdasarkan keterangan kepolisian, salah satu kejadian yang menjadi bagian dari penyidikan disebut berlangsung pada Januari 2025.

Saat itu, salah seorang korban berada di lingkungan pondok pesantren tempat MMS berstatus sebagai pengajar. Korban kemudian dipanggil untuk menemui tersangka di sebuah ruangan yang berada di lingkungan pesantren.

Polisi menduga terjadi tindakan seksual terhadap korban di ruangan tersebut. Dugaan perbuatan serupa disebut kembali terjadi pada kesempatan berikutnya. Kepolisian tidak hanya mendalami satu kejadian, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pola perbuatan terhadap korban lainnya.

Korban dilaporkan mengalami ketakutan dan tekanan psikologis sebelum perkara tersebut akhirnya dibawa ke kepolisian.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Dari proses tersebut, penyidik mengidentifikasi total lima laki-laki yang diduga menjadi korban.

Temuan korban lain membuat penyidikan berkembang lebih luas dibanding laporan awal. Polisi kemudian mencocokkan setiap keterangan dengan bukti yang diperoleh untuk menyusun konstruksi perkara.

Korban Jalani Pemeriksaan Medis dan Psikologis

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan korban dalam menentukan status hukum terlapor.

Serangkaian pemeriksaan dilakukan, mulai dari meminta keterangan saksi dan korban, visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, pemeriksaan psikiatri, hingga meminta pendapat ahli psikologi.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan gelar perkara.

Setelah penyidik menilai bukti dan keterangan yang terkumpul mencukupi, MMS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi selanjutnya melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Aji menegaskan bahwa penanganan perkara tetap memperhatikan kondisi korban, terutama korban yang masih berstatus anak ketika dugaan tindak pidana terjadi.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Informasi yang dapat mengarah pada identitas anak, termasuk nama lengkap, sekolah, alamat maupun foto, perlu dijaga agar tidak menambah tekanan psikologis terhadap korban.

MMS Ditahan, Berkas Disiapkan ke Jaksa

Polisi menjerat MMS dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang disusun penyidik.

Setelah tersangka ditahan, penyidik kini melanjutkan pemberkasan. Berkas perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Polisi juga belum menutup kemungkinan melakukan pendalaman tambahan apabila ditemukan keterangan maupun bukti baru selama proses penyidikan.

Perkara tersebut mendapat perhatian karena seluruh korban yang teridentifikasi merupakan laki-laki, sementara dua di antaranya masih berusia anak ketika dugaan kejadian berlangsung. Kepolisian menilai kondisi itu sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan dan tempat tinggal bersama.

Aji mengajak masyarakat memperkuat kontrol sosial dan menciptakan lingkungan yang memungkinkan korban merasa aman untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” kata Aji.

Lingkungan pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan ruang yang aman bagi peserta didik. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pengawasan terhadap interaksi antara pengajar dan peserta didik, serta keberanian menindaklanjuti setiap laporan menjadi bagian penting dalam mencegah kekerasan berulang.

Sementara penyidikan masih berlangsung, MMS tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polisi pada saat yang sama melanjutkan pendalaman perkara dengan menempatkan perlindungan dan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam proses penanganan kasus.