Mahasiswa di Malang Meninggal Ditusuk Teman Satu Asrama, Tersangka Ditangkap Kurang dari Sejam

Mahasiswa berinisial AVG meninggal setelah ditusuk teman satu asrama di Blimbing, Kota Malang. Polisi menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah kejadian.

Zonamalang.com – Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial SP (26) kurang dari satu jam setelah dugaan penusukan yang menyebabkan rekannya, AVG (25), meninggal dunia di sebuah asrama mahasiswa kawasan Blimbing, Kota Malang. Tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya diamankan di Jalan Ikan Piranha, Selasa (18/8/2026).

SP dan AVG diketahui sama-sama berasal dari Papua Selatan dan tinggal di lingkungan asrama yang sama. Polisi menyebut keduanya berteman dan menempati kamar yang sama sebelum perselisihan terjadi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan pribadi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka merasa tersinggung karena korban disebut pernah menggoda atau mengganggu perempuan yang merupakan pacarnya.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” kata Aji saat memberikan keterangan, Rabu (19/8/2026).

Perselisihan Terjadi Siang Hari

Sebelum pertengkaran terjadi, polisi mendapat keterangan bahwa korban dan tersangka sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, keduanya disebut belum terlibat perselisihan.

Situasi berubah sekitar pukul 14.30 WIB. Persoalan mengenai pacar tersangka kembali dibicarakan hingga memicu adu mulut antara keduanya. Cekcok kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik di luar kamar asrama.

Setelah perkelahian pertama mereda, SP diduga kembali masuk ke kamar. Polisi menyebut tersangka kemudian mengambil sebilah pisau kupas sebelum kembali menemui korban.

Pertemuan kedua itu berakhir dengan penusukan. Pisau mengenai tubuh korban dan menyebabkan luka serius. AVG kemudian meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut. Motif kecemburuan yang disampaikan saat ini merupakan hasil pemeriksaan awal dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Tersangka Sempat Kabur

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima kepolisian. Personel Polsek Blimbing dan Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak menuju tempat kejadian untuk melakukan penanganan serta mengumpulkan keterangan.

Dalam proses penanganan, SP disebut sempat berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran.

Pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi menemukan dan mengamankan tersangka di kawasan Jalan Ikan Piranha, Blimbing Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” ujar Aji.

SP selanjutnya dibawa menuju Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian sebagai barang bukti.

Perkara tersebut tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.

Polisi Dalami Motif dan Keterangan Saksi

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mendalami keterangan tersangka untuk menyusun kronologi secara lengkap. Alat bukti yang diperoleh dari lokasi juga menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi perlu memastikan rangkaian kejadian sejak perselisihan pertama, pengambilan senjata, hingga dugaan penusukan terhadap korban. Pendalaman tersebut juga akan digunakan untuk menguji motif sementara yang telah diperoleh dari pemeriksaan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengaitkan pasal tersebut dengan dugaan pembunuhan, subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aji.

Sementara itu, jenazah korban diproses untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Papua Selatan. Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas dan memastikan seluruh fakta dalam perkara dapat terungkap.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan, SP tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.