Zonamalang.com – Akademisi dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Prof. Nadirsyah Hosen, melalui akun media sosialnya, mengkritik keras fenomena penjarahan yang terjadi di Indonesia. Ia menyoroti anggapan sebagian pihak yang membenarkan penjarahan harta pejabat sebagai “harta fa’i” atau “ghanimah pampasan perang”.
Menurutnya, pemahaman tersebut adalah salah kaprah dan ngawur. Berikut adalah poin-poin penting dari unggahan Nadirsyah Hosen:
Harta Fa’i dan Ghanimah dalam Islam
Nadirsyah Hosen menjelaskan bahwa harta fa’i adalah harta rampasan dari musuh tanpa melalui peperangan. Harta ini tidak dibagikan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan umat. Sementara itu, ghanimah hanya berlaku dalam perang syar’i melawan musuh dan harus dibagikan oleh otoritas yang berwenang.
Larangan Penjarahan (Nahbah)
Ia mengutip pendapat ulama terkemuka untuk memperkuat argumennya tentang larangan penjarahan.
Kitab Fath al-Bari (Juz 12 hlm. 84-85) menjelaskan:
Kitab Fatḥ al-Bārī (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, cet. 1379 H), Juz 12 hlm. 84–85 menjelaskan
قوله (عن النَّهْبَةِ) النَّهْبَةُ: أَخْذُ المالِ جَهْرًا بغيرِ إذنٍ، وهو حرامٌ بإجماعِ المسلمين. قال ابن عبد البر: النَّهْبَةُ عند جميع العلماء لا تجوز، قليلاً كان أو كثيرًا. وقال النووي: وأجمعوا على أن النَّهْبَةَ من الكبائر
Sabda Nabi ‘larangan dari nahbah’: nahbah adalah mengambil harta secara terang-terangan tanpa izin. Hukumnya haram berdasarkan ijma‘ kaum Muslimin.” Ibn ‘Abd al-Barr berkata: “Nahbah menurut seluruh ulama tidak boleh, baik sedikit maupun banyak.” Imam al-Nawawī berkata: “Mereka sepakat bahwa nahbah termasuk dosa besar.”
Ibnu Abd al-Barr dan Imam an-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa nahbah (penjarahan) termasuk dosa besar.
Fenomena Penjarahan Rumah Anggota DPR
Fenomena penjarahan yang belakangan ini menyasar rumah anggota DPR di Indonesia, seperti yang baru-baru ini menimpa Uya Kuya, menjadi contoh nyata dari apa yang dikritik oleh Nadirsyah Hosen. Aksi massa yang merusak dan menjarah properti pribadi, meskipun dilandasi oleh kemarahan terhadap pejabat publik, adalah tindakan kriminal dan tidak dapat dibenarkan.
Nadirsyah Hosen menegaskan bahwa siapa pun yang mengambil harta orang lain pada saat kekacauan, wajib mengembalikannya kepada pihak yang berwenang. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menormalisasi tindakan tersebut dan kembali pada ajaran yang benar.
“Marah dan berunjuk rasa dengan pejabat boleh, tapi merusak dan menjarah properti dan harta mereka di luar aturan hukum itu jelas tindakan kriminal. Jangan d-inormalisasi. Mari kembalikan harta yang dijarah itu. Gak berkah…,” pungkasnya.