MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengelolaan Malang Creative Center (MCC). Setelah sebelumnya dapat digunakan secara gratis, kini sejumlah fasilitas komersial di gedung ikonik tersebut akan dikenakan tarif sewa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengoptimalkan aset daerah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengonfirmasi bahwa penetapan retribusi ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan aset sekaligus memaksimalkan potensi MCC sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Ini menandai sebuah babak baru dalam manajemen salah satu ruang publik paling aktif di kota tersebut.
Proses penetapan tarif ini, menurut Wahyu, telah melalui kajian dan penyusunan mekanisme yang matang. Mekanisme tersebut melibatkan kolaborasi antara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) sebagai pengelola utama, dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) yang berfokus pada aspek teknis kegiatan ekonomi kreatif.
Dasar Hukum dan Proyeksi Pengelolaan MCC
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk penarikan retribusi ini telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan penggunaan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah secara akuntabel.
Untuk ke depannya, pengelolaan MCC direncanakan akan diserahkan sepenuhnya kepada sebuah dinas baru yang masih dalam tahap pembentukan, yaitu Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf). Pembentukan dinas ini diharapkan dapat membuat pengembangan potensi ekonomi kreatif di Kota Malang menjadi lebih fokus dan terarah.
Rincian Tarif Sewa dan Pengecualian Penggunaan
Tenaga Ahli Bidang Program dan Operasional MCC, Agung Bagus Armanda, merinci besaran tarif sewa untuk dua fasilitas utama yang bersifat komersial. Aula utama yang berada di lantai dua dengan kapasitas 250 orang dikenakan biaya sewa sebesar Rp 3,5 juta per hari. Sementara itu, auditorium megah di lantai tujuh yang mampu menampung hingga 1.000 orang, ditetapkan dengan tarif Rp 7,5 juta per hari.
Meskipun demikian, ada sebuah pengecualian penting dalam kebijakan ini. Pemkot Malang menegaskan bahwa tarif sewa tidak berlaku untuk semua jenis kegiatan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menjadikan MCC sebagai ruang publik yang inklusif.
Secara spesifik, kegiatan yang bersifat sosial dan pendidikan tetap dapat memanfaatkan fasilitas MCC secara gratis. Pengecualian ini berlaku bagi acara-acara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, sekolah, maupun organisasi sosial non-komersial lainnya. Dengan demikian, MCC tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pengembangan komunitas dan kreativitas tanpa membebani sektor non-profit.







