Zonamalang.com – Sebanyak 112 Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Malang telah menjalankan Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) sebagai percontohan. Program ini dirancang untuk meningkatkan minat masyarakat menyekolahkan anak ke sekolah negeri dengan memperkuat pendidikan agama dan karakter.
Meski hanya 112 SD yang menjadi percontohan, pelaksanaan program ini telah diterapkan di seluruh SD negeri di Kabupaten Malang. Hal tersebut disampaikan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Malang, Bahrodin, pada Jumat (1/5/2026).
Bahrodin menjelaskan, program SPN sejatinya sudah berjalan sekitar dua tahun terakhir. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi siswa muslim, tetapi juga menyesuaikan dengan keyakinan agama masing-masing siswa.
“Kalau siswa yang Islam diajarkan mengaji. Begitu juga agama lain diajarkan sesuai keyakinannya. Misalnya yang Hindu ada kegiatan pasraman,” ujar Bahrodin.
Ia menambahkan, SPN dirancang untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri, khususnya dalam aspek pendidikan agama. Selama ini, minat masyarakat terhadap sekolah negeri masih kurang karena pendidikan agamanya dinilai belum memadai.
“Dengan SPN, porsinya ditambah,” katanya.
Dalam praktiknya, sejumlah pembiasaan diterapkan di sekolah. Di antaranya salat zuhur berjamaah bagi siswa kelas 4, 5, dan 6, menghafal asmaul husna setiap pagi, hingga hafalan surat pendek setiap Jumat. Kegiatan salat zuhur berjamaah bahkan diwajibkan di sekolah.
Meski demikian, pelaksanaan program ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait belum adanya landasan hukum yang mengatur secara khusus. Kondisi tersebut berdampak pada status pengajar SPN yang belum dapat dikonversi sebagai jam mengajar resmi, sehingga belum ada insentif tambahan bagi guru.
Akibatnya, di beberapa sekolah mulai muncul dinamika internal karena tidak semua guru terlibat dalam pelaksanaan program. Hal ini berpotensi mengganggu keberlanjutan program jika tidak segera diatasi.
Sebagai upaya penguatan, pihak KKG PAI telah mengusulkan pembentukan regulasi kepada DPRD Kabupaten Malang yang telah digelar beberapa minggu lalu. Sebelumnya ada rencana Peraturan Bupati (Perbup) muatan lokal, kemudian diarahkan menjadi ekstrakurikuler wajib.
“Tapi sampai sekarang regulasinya belum terbit,” pungkas Bahrodin.
Kehadiran regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program, sekaligus memberikan perlindungan dan penghargaan bagi guru yang terlibat dalam Program Sekolah Plus Ngaji.







