Zona Malang – Polres Malang mengambil langkah tegas untuk menanggulangi maraknya kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Patroli gabungan yang dilaksanakan pada Minggu (11/12/2023) berhasil membubarkan aksi balap liar dan mengamankan kendaraan yang terlibat.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap aduan warga yang mengeluhkan ketidaknyamanan akibat maraknya kegiatan balap liar di area tersebut.
Pihak kepolisian segera merespons dengan melakukan patroli skala besar yang melibatkan personel gabungan dari Polres Malang, Polsek jajaran rayon Bantur, Koramil 0818/31 Gedangan, Muspika Kecamatan Gedangan, dan pihak Perhutani.
“Patroli gabungan dilaksanakan di Jalur Lintas Selatan (JLS) area pantai Ungapan Desa Gajahrejo, merespon aduan warga yang kerap dijadikan tempat pelaksanaan balap liar,” ungkap Ipda Adnan.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas gabungan berhasil membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja. Tujuh unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ipda Adnan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang dapat membahayakan di wilayah sekitar. Upaya kolaboratif antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar serta mencegah potensi bahaya dan kerugian yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut,” tambahnya.***







