Zona Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang bekerja sama dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban massal terhadap 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) di lima kecamatan di Kota Malang pada Minggu malam (28/1/2024).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kampanye, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame
APK yang ditertibkan mencakup banner, spanduk, dan ratusan bendera partai politik yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang, seperti tikungan jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang listrik, median jalan, dan aset pemerintah lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga estetika tata kota serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ditegaskannya bahwa kesuksesan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah dan negara, tetapi juga melibatkan partai politik, calon anggota DPD, dan tim kampanye untuk mematuhi aturan dan memberikan pendidikan hukum dan kesadaran kepada semua peserta pemilu.
Penertiban ini merupakan yang kedua setelah hasil evaluasi dari penertiban sebelumnya yang dilakukan Bawaslu Kota Malang. Tindakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.***







