Penertiban Kawasan Kayutangan Heritage Malang: Langkah Tegas Pemerintah Kota

Zona Malang – Pada Sabtu (24/2/2024), Pemerintah Kota Malang melaksanakan operasi gabungan dalam rangka penertiban Kawasan Kayutangan Heritage. Program yang merupakan tindak lanjut dari program Ngombe (Ngobrol Mbois Ilakes) tersebut melibatkan berbagai instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disporapar, DPUPRPKP, Diskopindag, Bapenda, serta jajaran TNI dan POLRI.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengembalikan fungsi awal Kawasan Kayutangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Mulyono, S.IP, MT menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi pada hari sebelumnya di Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang.

Pada hari operasi, sosialisasi dilakukan secara langsung di lapangan dengan tujuan agar penertiban ini berjalan lancar dan berdampak positif. Heru menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan operasi ini, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

Dalam operasi tersebut, tidak hanya dilakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL), namun juga pemantauan terhadap pengaturan parkir di Kawasan Kayutangan. Kepala Dinas Perhubungan, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa sosialisasi juga diberikan kepada para juru parkir untuk memarkirkan kendaraan pengunjung sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyatakan bahwa berdasarkan peraturan daerah, tidak diperbolehkan adanya PKL di Kawasan Kayutangan. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak termasuk Pokdarwis Kayutangan hingga Forkopimda. Langkah selanjutnya adalah memberikan edukasi kepada para PKL dan pemilik usaha, dengan pemahaman bahwa kegiatan berjualan di sepanjang Kawasan Kayutangan tidak diperbolehkan.

Wahyu juga menyampaikan bahwa Pemkot Malang akan mendata para PKL untuk mencari solusi terbaik terkait relokasi mereka. Sosialisasi juga akan diberikan kepada pemilik usaha, terutama kafe yang menyediakan kursi dan meja hingga trotoar, sebagai langkah untuk mengatasi keluhan masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.***