Operasi Gabungan Tutup Tempat Hiburan Malam di Kota Malang, Petugas Sita Minuman Beralkohol

Malam Sabtu (23/3/2024) lalu, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dan jajaran TNI-Polri melaksanakan Operasi Cipta Kondisi yang menyasar sejumlah tempat usaha.

Operasi ini bertujuan untuk menindak toko yang diduga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol, tempat karaoke, panti pijat, dan kafe.

Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 4 tahun 2024 terkait kegiatan Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah.

Sesuai surat edaran tersebut, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam harus tutup dan penjualan minuman beralkohol dilarang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan minuman beralkohol dan memberikan teguran keras kepada pemilik usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai.

“Penindakan ini dapat dilakukan oleh Satpol PP atau Polisi, karena keduanya memiliki kewenangan terkait dengan tindak pidana ringan,” ujar Rahmat.

Kepala Satuan Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menyatakan bahwa pelanggar aturan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, sesuai dengan KUHP Pasal 300, pelanggar dapat dipidana selama tiga bulan dan dikenakan sanksi denda biaya.

Operasi serupa telah dilakukan sebelumnya, dan instruksi dari Polda Jawa Timur mendorong dilakukannya operasi gabungan, yang telah memberikan hasil positif dengan beberapa kasus terkait penjualan minuman keras.

Demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban selama bulan Ramadan, operasi serupa akan dilaksanakan secara intensif. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dengan tindakan ini, diharapkan Kota Malang dapat menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan berlangsung.