Bupati Malang, HM Sanusi, secara simbolis menyerahkan bantuan insentif kepada ratusan perwakilan guru dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) non ASN di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Jumat sore (5/4/2024).
Bantuan insentif untuk guru non-ASN di Kabupaten Malang ini diberikan kepada 13.021 penerima dengan total anggaran sebesar Rp 78,126 miliar. Penerima bantuan ini berasal dari semua jenjang pendidikan, termasuk PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta di Kabupaten Malang.
“Total penerima bantuan sebanyak 13.021 orang pendidik dan tenaga kependidikan non ASN, yang sudah melalui proses verifikasi. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun, sehingga total yang diterima oleh setiap individu adalah Rp 6 juta,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji.
Suwadji juga merinci bahwa penerima bantuan terdiri dari 6.032 guru PAUD, 3.995 guru SD, 2.946 guru SMP, dan sisanya adalah tenaga kependidikan non ASN di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Proses pencairan bantuan insentif dilakukan secara non tunai dengan mentransfer langsung ke rekening setiap penerima. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru non-ASN di Kabupaten Malang.
Tahun ini, bantuan insentif untuk para guru tersebut diperpanjang menjadi selama 12 bulan, dibandingkan sebelumnya yang hanya diberikan selama 4 bulan.
“Bantuan insentif ini diberikan kepada para guru yang sudah terdaftar di dapodik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Mereka harus terdaftar di dapodik dan memiliki database sebagai honorer di BKPSDM,” tambah Suwadji.
Selain terdaftar di dapodik, para calon penerima bantuan insentif guru non-ASN juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki pengalaman mengajar sebelum tahun 2021 atau telah bekerja selama dua tahun.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan insentif ini tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Kabupaten Malang.







