Sebelum dilepaskan, Rendra Kresna telah diberikan pembekalan dan pengarahan oleh pihak Lapas Porong. Dia kemudian diantar oleh petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan lebih lanjut.
Kepala Lapas Porong, Jayanta, menjelaskan bahwa Rendra Kresna telah dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra Kresna diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama sepuluh tahun.
Setelah dipotong remisi yang didapatkannya, Rendra telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Rendra Kresna diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya di Lapas Porong, karena telah berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, sehingga otomatis berhak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut.







