Rendra Kresna, mantan Bupati Malang yang terpidana dalam kasus korupsi, telah dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong pada Selasa, 23 April 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, membenarkan informasi pembebasan bersyarat mantan Bupati Malang dari Lapas Porong.
Proses pembebasan bersyarat diberikan setelah Rendra Kresna memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
Menurut Heni Yuwono, selama ini Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik.
Selain itu, Rendra juga telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, yang membuatnya mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.







