Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, Dibebaskan Bersyarat dari Kasus Korupsi

Rendra Kresna, yang saat ini berusia 62 tahun, telah mendapatkan total remisi selama masa tahanannya sejak 15 Oktober 2018, sebanyak 14 bulan 15 hari.

Dia juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta.

Meskipun telah dibebaskan bersyarat, Rendra Kresna tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Masa pembimbingan ini akan berlangsung hingga masa ekspirasi bebas, ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

Salah satu jenis pembimbingan yang harus diikuti oleh Rendra adalah wajib lapor setiap seminggu sekali, dan akan dievaluasi secara berkala oleh Balai Pemasyarakatan Malang untuk memastikan efektivitas pembimbingan tersebut.