Kota Malang – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang telah diajukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, telah memperoleh tanggapan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, setelah menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Kamis (13/6/2024).
Dokumen rencana pembangunan ini dianggap sangat penting di antara empat Peraturan Daerah (Perda) lainnya, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Tata Ruang, dan Rencana Pembangunan. Oleh karena itu, proses penyusunannya sangat panjang dan melibatkan evaluasi dari pemerintah provinsi dan pusat untuk memastikan sinkronisasi dengan dokumen rencana pembangunan baik di tingkat nasional maupun provinsi.
Selanjutnya, akan ada tanggapan lebih lanjut dari Pj. Wali Kota Malang yang diikuti dengan pendalaman oleh Panitia Khusus (Pansus). Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam rapat paripurna tersebut adalah penanganan banjir. Sekda Erik mengungkapkan bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi di perkotaan memicu peningkatan kebutuhan perumahan dan infrastruktur kota.
“Penanganannya, pertama-tama, harus dimulai dari aspek tata ruang. Kita akan mengatur di mana warga Kota Malang akan tinggal. Selain itu, kita akan menyediakan ruang-ruang yang akan berfungsi sebagai daerah resapan air,” jelasnya.
Selain penanganan banjir, isu penanganan stunting juga menjadi perhatian penting bagi DPRD. Erik menjelaskan bahwa berbagai masalah kota dan pembangunan, termasuk upaya menurunkan angka stunting, memerlukan pendekatan jangka panjang.
“Penyelesaiannya harus dimulai sejak dini, mulai dari edukasi bagi calon pengantin, perencanaan pernikahan, proses kehamilan, hingga tumbuh kembang bayi. Intervensi harus terus dilakukan sampai kita mencapai zero stunting,” pungkasnya.
Pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 menggarisbawahi beberapa hal penting. Salah satunya adalah pengaturan tata ruang untuk memastikan penanganan banjir yang lebih efektif. Pertumbuhan penduduk yang pesat di perkotaan mengharuskan pemerintah kota untuk mengatur distribusi penduduk dengan lebih baik, serta menyediakan ruang terbuka yang cukup untuk resapan air guna mengurangi risiko banjir.
Di sisi lain, penanganan stunting memerlukan perhatian khusus karena terkait langsung dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya untuk menurunkan angka stunting harus dilakukan melalui berbagai program intervensi yang dimulai sejak tahap perencanaan pernikahan hingga masa tumbuh kembang anak. Ini termasuk edukasi kesehatan bagi calon pengantin, dukungan selama kehamilan, serta pemantauan dan intervensi gizi bagi bayi dan balita.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan mereka mengenai aspek-aspek lain dari RPJPD, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Mereka menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat untuk memastikan bahwa semua program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Sekda Erik menambahkan bahwa sinkronisasi dengan dokumen rencana pembangunan nasional dan provinsi merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa RPJPD Kota Malang selaras dengan visi pembangunan jangka panjang yang lebih luas. Ini akan membantu mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program pembangunan.
Secara keseluruhan, respon DPRD terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 menunjukkan komitmen untuk menghadapi tantangan pembangunan kota dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Melalui kerja sama yang erat antara berbagai pihak, diharapkan berbagai isu seperti banjir dan stunting dapat diatasi dengan lebih baik, sehingga menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warga Malang.
Proses penetapan RPJPD ini masih akan melalui beberapa tahapan lagi, termasuk tanggapan dari Pj. Wali Kota dan pendalaman oleh Pansus. Harapannya, semua masukan dari DPRD dapat diakomodasi dengan baik dalam dokumen akhir, sehingga menghasilkan perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk Kota Malang hingga tahun 2045.







