Kenaikan Harga LPG 3 Kg Resmi Berlaku: Masyarakat Diminta Pahami Perubahan Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan bahwa mulai 15 Januari 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram akan mengalami kenaikan. Penyesuaian harga tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

Pengumuman ini menjadi perhatian utama, mengingat LPG 3 kg adalah sumber energi yang sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.

Dalam paparannya, Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori, mengungkapkan bahwa langkah kenaikan harga ini telah diperkenalkan pada sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim, Dr. Mhd. Afftabuddin RZ., S.Pt., M.Si, di Hotel ELMI Surabaya pada 7 Januari 2025.

Bertemu dengan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai perubahan harga ini dapat disampaikan hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

Ahmad Basori menegaskan, “Penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan saat implementasi.” Kenaikan HET untuk LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp18.000,- per tabung sesuai ketentuan dalam SK Gubernur.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam harga dan mencegah terjadinya gejolak di lapangan.

Mengenai distribusi, Basori mengingatkan agar masyarakat hanya membeli tabung LPG kemasan 3 kg di pangkalan resmi. Pangkalan tersebut memastikan harga yang dibayarkan sesuai dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam praktik penjualan yang tidak sesuai.

Dengan adanya penyesuaian harga yang mulai berlaku dalam hitungan hari ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efisien dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan pasokan LPG di wilayah Jawa Timur, yang selama ini menjadi sumber energi penting bagi banyak rumah tangga.

“Melalui kenaikan ini, kami berharap semua pihak dapat beradaptasi dan memahami alasan di balik penyesuaian, sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi tanpa gangguan di masa mendatang,” tutup Basori.