Zona Malang – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tengah dilanda sorotan serius akibat dugaan praktik pungutan liar serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan pejabat tinggi.
Seorang oknum berinisial LS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), diduga melakukan pungli terhadap kepala sekolah di seluruh 33 kecamatan, serta mengarahkan proyek pemerintah kepada menantunya, sebuah praktik yang mencoreng reputasi institusi pendidikan.
Kepala-sekolah yang meminta namanya disembunyikan melaporkan kepada Asep Suriaman, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek), bahwa mereka merasa tertekan akibat adanya kewajiban setoran dana berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta setiap kali LS melakukan kunjungan.
“Kami merasa terpaksa untuk menyetor dana tersebut, dan ancaman halus selalu membayangi jika kami menolak,” ujar salah satu kepala sekolah dengan nada kesal.
Lebih ironis lagi, LS meminta para kepala sekolah untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjadi korban pungli. Permintaan tersebut pun disampaikan melalui koordinator wilayah Dinas Pendidikan di setiap kecamatan, menambah kompleksitas situasi yang penuh ketidakpastian ini.
Dugaan tidak hanya berhenti di pungli. Masyarakat juga menyoroti keterlibatan LS dalam menggiring proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh sekolah, kini dikerjakan oleh menantunya, Mifachul Choiron.
Mifachul diketahui memiliki CV Karya Utama Engineering yang diperkirakan memonopoli proyek-proyek di sektor pendidikan ini.
“Ini adalah contoh nyata dari KKN di Dinas Pendidikan. Proyek DAK dan APBD dialokasikan kepada menantu LS, membuat sekolah kehilangan kendali atas proyek-proyek mereka,” tambah Asep, menekankan betapa merugikannya situasi ini bagi dunia pendidikan.
PusDek merilis informasi bahwa menantu LS sempat terlihat mengunjungi berbagai sekolah untuk mengkoordinasi proyek-proyek tersebut. Padahal sebelumnya, saat kunjungan Bupati Malang, pemerintah daerah telah menjanjikan alokasi dana sebesar Rp70 juta untuk setiap sekolah yang mengalami kerusakan.
Situasi ini semakin mempertegas dugaan penguasaan sepihak terhadap dana-dana yang seharusnya digunakan demi kepentingan pendidikan.
Berdasarkan hasil temuan ini, PusDek mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas. “Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi ke LS, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Apabila ia tidak bersalah, seharusnya dapat menjawab dengan cepat. Diamnya ia justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran,” papar Asep tegas.
Upaya media untuk mengonfirmasi LS, yang lengkapnya bernama Drs. Langgeng Supriyanto, M.Pd., juga menemui jalan buntu. Ia enggan memberikan tanggapan terhadap berbagai tuduhan yang beredar mengenai dugaan pungli serta keterlibatan menantunya dalam proyek di Dinas Pendidikan.
Situasi ini memunculkan keprihatinan publik yang tinggi terkait integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Semua pihak kini berharap agar aparat hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna mempertahankan keadilan dan transparansi. Langkah tegas dianggap sangat penting demi memulihkan citra dunia pendidikan yang seharusnya dijadikan teladan dalam penerapan nilai moral dan etika yang utuh.







