**Bahaya Kosmetik Ilegal! BPOM Temukan Jutaan Produk Tanpa Izin Beredar di E-commerce**
Kosmetik ilegal tanpa izin edar masih marak beredar di platform e-commerce, mengancam kesehatan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi lima produk kosmetik ilegal paling banyak ditemukan dengan jumlah tautan penjualan tertinggi.
**Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya**
Kelima produk tersebut antara lain IBCCCndc Eyebrow Stamp, Lameila Lip Glaze, Krim Racikan HTMH, Dikalu Eyeshadow Palette, dan Kutek Merek Kudan. Produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi, sehingga kandungan bahannya tidak terjamin keamanannya.
Penggunaan kosmetik ilegal dalam jangka panjang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. IBCCCndc Eyebrow Stamp yang mengandung zat berbahaya dapat menyebabkan iritasi dan reaksi alergi pada kulit. Lameila Lip Glaze yang diduga mengandung logam berat berpotensi menyebabkan bibir menghitam dan gangguan kesehatan jika terakumulasi dalam tubuh.
Krim Racikan HTMH mengandung hidrokuinon dalam kadar tinggi yang bisa memicu iritasi kulit, pengelupasan berlebihan, bahkan meningkatkan risiko kanker kulit. Dikalu Eyeshadow Palette mengandung zat pewarna yang dapat mengganggu fungsi hati dan meningkatkan risiko kanker. Kutek Merek Kudan yang belum mendapatkan izin edar juga berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan gangguan pernapasan.
**Masyarakat Diimbau Waspada**
Menanggapi temuan ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik murah yang beredar di marketplace. Sebelum membeli, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM.
BPOM juga meminta platform e-commerce untuk lebih aktif dalam menyaring produk yang dijual di platform mereka. Upaya ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan produk kosmetik tanpa izin.
Sumber: Kabar Malang Com







