**Rapat Paripurna DPRD Malang Bahas Empat Ranperda**
Kota Malang – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang digelar pada Senin (24/2/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Agenda rapat adalah penyampaian penjelasan Wali Kota Malang mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Keempat Ranperda tersebut meliputi:
* Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
* Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera
* Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
* Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, yang mewakili Wali Kota Malang, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut bertujuan untuk menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam keempat Ranperda tersebut.
“Pertama terkait perubahan nomenklatur, penyertaan modal di DPRD karena sudah ada undang-undang dan harus berubah serta tidak boleh menggunakan anggaran dari Bank Perkreditan Rakyat,” jelas Ali Muthohirin.
Selain itu, paripurna juga membahas masalah parkir, pajak daerah, dan kontribusi daerah. Menurut Ali Muthohirin, terdapat perubahan atau evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut.
“Kaitannya dengan potensi yang masih bisa digali Kota Malang dan harus dimasukkan nomenklaturnya dalam peraturan daerah,” imbuhnya.
Potensi yang dimaksud, kata Ali Muthohirin, antara lain hasil pengelolaan sampah, kompos, dan bibit yang dimiliki Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Potensi ini dapat menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nomenklatur juga nanti dibahas bersama dengan anggota DPRD. Apakah ada masukan dari pemerintahan kota atau dari dewan. Dalam hal ini juga mengenai potensi-potensi pendapatan daerah lain yang bisa dimasukan,” pungkas Ali Muthohirin.
Sumber: Pemerintah Kota Malang







