Menteri Nusron Bantah Pembatalan Sertifikat Kawasan Pagar Laut Aguan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pembatalan Sertifikat di Luar Garis Pantai

Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini berlaku tanpa memandang siapa pemilik sertifikat tersebut.

“Berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang, itu tidak benar,” tegas Menteri Nusron, Sabtu (22/2/2025).

Sejak awal polemik pagar laut mencuat, Menteri Nusron telah menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 SHM di kawasan tersebut, dengan total 280 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat berada di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan,” jelas Menteri Nusron.

Hingga saat ini, sudah 209 sertifikat yang dibatalkan. Masih terdapat 13 sertifikat SHGB yang sedang ditelaah karena wilayahnya berada di garis pantai dan di luar garis pantai.

Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya, kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.


Sumber: Kabar Malang Com