Selebgram Isa Zega mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025). Ia didakwa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Isa membantah menyebarkan fitnah atau menghina Shandy. Menurutnya, istilah “Shaun The Sheep” dalam dakwaan merujuk pada dongeng online yang dibuatnya. “Itu halusinasi saya karena saya punya dongeng online,” ujarnya.
Ia juga membantah tuduhan pemerasan. Ia menyatakan tidak ada unsur pemerasan atau ancaman dalam surat dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta jaksa menjadwalkan sidang pagi hari agar tidak mengganggu persidangan lain.
Isa saat ini menjalani tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun sejak 11 Februari 2025. Proses hukum masih berlangsung dan pihak terdakwa terus membela diri dari dakwaan yang dijatuhkan.
Sumber: Kabar Malang Com







