Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025). Sidang tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pelanggaran Perda yang diadili meliputi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim. Heru menambahkan bahwa sidang Tipiring terkait pelanggaran Perda pengelolaan sampah yang digelar hari ini merupakan yang pertama kali.
Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu di beberapa lokasi di Kota Malang, antara lain Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Merdeka (kawasan Alun-Alun Merdeka). “Sebelum dilakukan penindakan, kami telah melakukan sosialisasi, peringatan, dan teguran kepada warga, pedagang, dan pelaku usaha. Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, maka kami melakukan penindakan untuk menegakkan Perda,” tegas Heru Mulyono.
Dari 27 pelanggar, sebanyak 13 orang hadir di persidangan, sementara 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim. “Besaran denda bagi para pelanggar bervariasi, disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari Rp50.000 hingga jutaan rupiah,” ungkap Heru. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Perda yang berlaku, denda maksimal yang dapat dijatuhkan adalah Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan. Namun, dalam sidang Tipiring kali ini, hakim menyesuaikan putusan dengan kondisi di lapangan. “Untuk pedagang kaki lima (PKL), misalnya, ada yang dikenai denda Rp100.000, Rp75.000, dan Rp50.000, tergantung jenis pelanggarannya. Sedangkan bagi pelanggar yang diputus verstek, dendanya dikalikan dua,” jelas Heru.
Sumber: Pemerintah Kota Malang







