MALANG – Selebgram Adrena Isa Zega kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/3/2025), untuk menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari. Sidang kali ini menjadi sorotan karena Isa Zega secara langsung memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Isa Zega mengungkapkan alasannya memohon penangguhan penahanan. “Saya selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah menghindari panggilan,” ujarnya usai sidang. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan permohonannya tersebut.
Selain memohon penangguhan penahanan, Isa Zega juga membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan pemerasan yang turut dikaitkan dengan kasus ini. “Dakwaan sudah dibacakan, dan tidak ada unsur pemerasan seperti yang dituduhkan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa dalam eksepsi yang disampaikan oleh pengacaranya, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya permintaan uang atau ancaman apapun.
Terkait tuduhan pencemaran nama baik yang menggunakan istilah “Shaun The Sheep,” Isa Zega juga memberikan klarifikasi. “Saya tidak pernah menyebutkan pelapor dengan nama itu,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama lengkap Shandy Purnamasari atau menandai akun media sosialnya dalam unggahan yang dipermasalahkan.
Sementara itu, Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Isa Zega, menyoroti lokasi persidangan yang menurutnya tidak tepat. Ia berpendapat bahwa seharusnya perkara ini disidangkan di Jakarta, mengingat tempat kejadian dugaan pelanggaran hukum berada di wilayah Jakarta Selatan. “Kami berharap permohonan ini dapat dikabulkan, mengingat lokasi kejadian berada di Jakarta Selatan, bukan di Kabupaten Malang,” kata Pitra.
Sebagai informasi, Isa Zega telah menjalani sidang perdana pada 25 Februari 2025 lalu, setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a serta Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b huruf a dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ringkasan Berita:
- Selebgram Isa Zega kembali menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari.
- Isa Zega memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan selalu kooperatif.
- Isa Zega membantah tuduhan pemerasan dan mengklaim tidak pernah menyebut Shandy Purnamasari dengan sebutan “Shaun The Sheep”.
- Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, berpendapat bahwa persidangan seharusnya dilakukan di Jakarta, bukan di Malang.
- Isa Zega dijerat dengan pasal UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sumber: Kabar Malang







