Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan Diungkap Polisi

MALANG, Zona Malang – Polisi Polres Malang berhasil mengungkap aksi pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh sindikat yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan. Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha kopi, LG (33), warga Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menjadi korban pemerasan oleh para pelaku. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha kopi dan menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi menyebabkan keracunan. Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang.

Empat pelaku yang diamankan adalah NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44), warga Blitar, serta MH (62) dan MR (58) asal Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lain, MF (31) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku ke lokasi target.

Para pelaku mendatangi korban dan menuduh kopi produksi korban menyebabkan mual dan muntah, serta dituding tidak memiliki izin edar. Mereka sempat meminta uang Rp500 juta, lalu turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban dipaksa menyerahkan Rp7 juta. Selain itu, mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi.

Kompol Bayu menegaskan bahwa setelah diperiksa, semua identitas dan atribut LSM yang digunakan oleh para pelaku adalah palsu. Selain memeras korban di Kepanjen, sindikat ini juga melakukan aksi serupa di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan korban seorang pemilik usaha peternakan. Korban sempat menyerahkan Rp10 juta dengan dalih limbah peternakan mencemari lingkungan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel, serta kartu ATM. Selain itu, polisi juga menyita dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa sindikat ini dipimpin oleh Nurwiyono alias Deva Limbad, yang menjadi otak dari seluruh rangkaian kejahatan tersebut. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menakuti korban seolah-olah usaha korban adalah ilegal dan terancam dilaporkan ke Polda Jatim. Mereka bahkan membuat surat aduan fiktif.

Muchammad Nur menegaskan, para pelaku juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM untuk menakut-nakuti korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho berharap masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini. Beliau menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang mengaku LSM atau wartawan, apalagi jika disertai permintaan uang, dan segera melaporkan ke polisi.

Polres Malang siap untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan akan mendampingi serta mendukung penuh UMKM di Kabupaten Malang. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh sindikat yang mengaku sebagai pihak berwenang.

Sumber: Kabarmalang