MALANG, Zona Malang – Dugaan penyimpangan dana hibah di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur kembali menjadi perhatian serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah melakukan penggeledahan di kantor Disdik Jatim pada Rabu pekan lalu (12/03), mengungkap adanya pemotongan nilai bantuan hibah yang tidak wajar untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jatim pada tahun 2017.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, fakta temuan di lapangan menunjukkan bahwa bantuan barang hibah penunjang pendidikan yang seharusnya diterima oleh masing-masing SMK senilai Rp 2,6 Miliar, hanya diterima dalam jumlah tidak lebih dari Rp 2 juta saja. Hal ini mengindikasikan adanya selisih yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp 2,4 Miliar per SMK.
“Fakta temuan kami di lapangan, bantuan barang hibah penunjang pendidikan yang sampai di SMK nilainya tidak lebih dari Rp 2 juta. Atau selisih Rp 2,4 Miliar. Ada selisih yang cukup signifikan,” tandas Mia Amiati saat ditemui wartawan.
Berdasarkan perhitungan sementara, Kejati Jatim memperkirakan adanya kerugian negara sekitar Rp 50 Miliar dalam kasus ini. Namun, Mia menegaskan bahwa pihaknya bukan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara secara resmi, sehingga mereka menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/SMK Swasta) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa lebih dari 30 saksi, di antaranya 25 kepala sekolah SMK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada periode terkait, Kepala Bidang SMK Disdik Jatim, serta pihak swasta pemenang tender pengadaan, yaitu PT Desina Dewa Rizky (DDR) dan PT Delta Sarana Medika (DSM).
Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama untuk 12 SMK swasta dengan total nilai proyek Rp 30,5 Miliar lebih, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 Miliar untuk 13 SMK swasta. Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT Desina Dewa Rizky (DDR) dan PT Delta Sarana Medika (DSM).
Menurut Mia, hasil temuan penyidik menunjukkan bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah serta ditemukan adanya harga yang terlalu mahal untuk barang yang dihibahkan. Penyidik juga menemukan unsur perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Saat penggeledahan dilakukan, seluruh karyawan Disdik Jatim di ruangan diminta tetap berada di tempat dan tidak dapat berbuat apa-pun selain menyaksikan proses penggeledahan. Namun, upaya Malang Posco Media (MPM) untuk menghubungi Hudiyono, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Jatim, tidak berhasil karena nomor yang dihubungi sudah tidak aktif.
Mia Amiati menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih terus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang ada. Ia berharap dalam waktu dekat, tersangka dapat segera ditetapkan.







