MALANG, Zona Malang – Polisi Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi menjelang Ramadan. Pelaku, seorang pria berinisial WA (48), diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah korban, AF (28), melaporkan kehilangan barang-barangnya pada Selasa (25/3/2025). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan ayah tiri korban. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa motif pelaku diduga ingin menguasai barang-barang korban.
“Saat beraksi, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, lalu merusak gembok dan jendela untuk masuk ke dalam,” ujar AKP Bambang Subinajar.
Berdasarkan laporan korban, saat hendak masuk ke rumahnya di Perum Pesona Gondanglegi, Desa Gondanglegi Kulon, ia menemukan pintu dan gembok pagar dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa ke dalam, sejumlah barang miliknya telah hilang, termasuk mesin cuci, kulkas, kompor tanam, meja makan, kursi kayu jati, TV 32 inci, serta freezer, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (29/3/2025). Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gembok dan meja kayu yang rusak.
“Kami telah menangkap pelaku beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” jelas AKP Bambang Subinajar.
Bambang juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama saat rumah dalam keadaan kosong. Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dengan mengintensifkan patroli permukiman warga yang kosong saat mudik Lebaran.
“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan rumah dengan memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta menggunakan pengamanan tambahan seperti CCTV atau alarm untuk mencegah aksi,” pesan AKP Bambang Subinajar.
Pihak kepolisian menyebut akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Malang. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Kabarmalang







