Pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024, Polres Malang, yang berada di bawah wewenang Polda Jatim, mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan check sound horeg yang diselenggarakan oleh sekelompok warga di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Tindakan ini dipicu oleh keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang mengganggu ketenangan menjelang waktu berbuka puasa, demi menjaga suasana Ramadan yang khusuk dan damai.
Ipda Dicka Ermantara, yang menjabat sebagai Kasihumas Polres Malang, menjelaskan bahwa operasi pembubaran ini dilaksanakan oleh regu patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Pagelaran, yaitu AKP Totok Suprapto, di Dusun Ngipik pada sekitar pukul 16.00 WIB.
Tindakan ini diambil setelah masyarakat melaporkan keluhan mereka terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan check sound kepada pihak kepolisian.
“Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, kami memberikan himbauan secara tegas kepada pemilik sound system untuk menghentikan kegiatan check sound horeg,” ungkap Ipda Dicka saat dihubungi di Polres Malang, pada hari Rabu, tanggal 3 April.
Selain memberikan himbauan, petugas kepolisian juga memberikan arahan terkait peraturan daerah dan surat edaran yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta hiburan check sound horeg di Kabupaten Malang.
“Atas instruksi dari pihak kepolisian, pemilik sound system akhirnya menyetujui untuk membongkar peralatan mereka sendiri dan menghentikan kegiatan check sound,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipatif, petugas kepolisian juga mengimbau para peserta kegiatan untuk kembali ke rumah masing-masing. Dengan tindakan tegas yang diambil, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Malang dan sekitarnya tetap aman dan damai.
“Kami juga akan terus melakukan patroli rutin di berbagai titik untuk memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat selama bulan suci ini,” pungkas Ipda Dicka.






