Zona Malang – Dalam sebuah insiden tragis, sepasang kekasih berinisial LA (22) asal Mojokerto dan MK (22) asal Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus aborsi yang menggugurkan janin berusia 5 bulan.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan MK untuk membantu menguburkan janin tersebut.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari HD.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menjadi fokus penyelidikan, dan kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kota Malang.
Kronologis kasus ini bermula saat LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.
MK kemudian menyuruh LA untuk menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.
Pada tanggal 22 Agustus 2023, mereka sepakat untuk menggugurkan janin dengan meminum obat keras.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas kresek, kain dengan noda darah, gunting, sekop, dan panci penanak nasi, yang semuanya terkait langsung dengan janin yang digugurkan.
Kasus ini masih dalam pengembangan terkait dengan sumber obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janin.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik, mengingatkan masyarakat tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah, dan mengimbau agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***







