Zona Malang – Ratusan pengemudi transportasi online melangsungkan aksi unjuk rasa damai di DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang. Unjuk rasa diinisiasi sebagai respons terhadap penilaian bahwa pihak penyedia jasa aplikasi transportasi online belum menerapkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 dan 188/290/KPTS/013/2023.
Perwakilan Gojek, yang turut hadir dalam audensi antara Pemkot Malang dan pengemudi online, terlihat menghindari jurnalis dan tidak mengeluarkan pernyataan terkait tuntutan para pengemudi unjuk rasa.
Sedangkan Pemkot Malang juga mengundang Hadi Putra Libertus, Development Manager dari aplikasi Maxim. Hadi menyatakan bahwa Maxim telah menerapkan regulasi untuk kendaraan roda dua dan berjanji akan menampung seluruh aspirasi dari pengemudi.
“Kami telah menerima regulasi untuk roda dua pada Juli 2023. Kami sudah menerapkan tarif dasar Rp 2.000 dan komisi di bawah 15 persen. Namun untuk roda empat, kami belum menerima regulasi. Saya akan memfollow up ini ke pengambil keputusan di atas.” terang Hadi.
Hadi juga mengatakan bahwa keputusan tidak bisa diambil di kantor cabang dan ia akan melaporkan hasil audensi ke kantor pusat. Ia menilai, adanya departemen sendiri yang dapat menentukan terkait tuntutan pengemudi online dan Pemkot Malang.
“Pemkot Malang akan mengirim surat ke kantor pusat dan apapun jawabannya, kami akan mematuhi. Kami tidak memiliki wewenangan untuk mengambil keputusan apapun,” ungkap Hadi.
Ia menyerukan agar semua penyelenggara aplikasi transportasi online mengikuti regulasi tersebut, bukan hanya beberapa pihak terbatas saja. Menurutnya, ada lebih dari 10 penyelenggara jasa transportasi online di Kota Malang.
“Tidak adil jika hanya beberapa aplikasi yang harus mengikuti regulasi. Di Kota Malang sendiri, ada lebih dari 10 kompetitor,” tandas Hadi.***







