Sopir Truk Tersangka dalam Kasus Kecelakaan di Jalur Klemuk Batu Diserahkan ke Jaksa

Zona Malang – 10 Oktober 2023 – Nasrullah (25), sopir truk pengangkut sapi dengan nomor polisi AG 9915 VI, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalur Klemuk, Songgokerto, Kota Batu, pada Selasa, 16 Mei 2023. Kejadian tragis ini mengakibatkan tiga orang tewas.

Kecelakaan tersebut berawal ketika truk yang dikemudikan oleh Nasrullah mengalami masalah pada sistem remnya dan menabrak lima kendaraan yang melintas. Akibatnya, tiga orang kehilangan nyawa dalam insiden tersebut.

Penetapan Nasrullah sebagai tersangka dilakukan karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh sopir truk tersebut. Saat itu, Nasrullah nekat melewati Jalur Klemuk dari arah Pujon menuju Kota Batu, meskipun pada jalan tersebut telah terpasang rambu yang melarang kendaraan besar melintas di jalur alternatif Klemuk.

Penyerahan Nasrullah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dilakukan pada Selasa, 10 Oktober 2023, di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu. Mohammad Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, menjelaskan bahwa barang bukti perkara juga telah diserahkan oleh penyidik Polres Batu.

Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang telah dinyatakan meninggal dunia dan diidentifikasi sebagai Kuswantoro, Sunarianto, dan Siti Muyasaroh. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Agus Setia Budi dan Susana Setyowati, mengalami luka berat akibat insiden tragis tersebut.

Atas perbuatannya, Nasrullah dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 12 juta. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat hukum.***

Sumber: Berbagai sumber