Sepeda Listrik di Malang Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Zona Malang – Penggunaan sepeda listrik di Kota Malang semakin marak, namun masih banyak yang belum mematuhi aturan berkendara yang aman. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti permukiman, jalan bebas kendaraan, kawasan wisata, dan sebagainya.

Sepeda listrik tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan raya, karena kecepatannya terbatas, daya tempuhnya pendek, dan tidak memiliki surat-surat resmi seperti sepeda motor listrik.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengingatkan para pengguna sepeda listrik agar tidak melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik tidak dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, reflektor, dan nomor polisi yang bisa menjamin keamanannya di jalan raya.

“Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, bukan untuk jalan raya. Jika dipaksakan, bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Kami harap pengguna sepeda listrik bisa mengerti dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama,” ujar Kompol Fani, Selasa (24/10).

Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada Masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,”pungkasnya.***