Pria Pembobol Minimarket di Bululawang Malang Berhasil Ditangkap Oleh Polisi

Zona Malang -Tim Penegak Hukum di Polres Malang berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial PR (54) yang diduga kuat menjadi pelaku pembobol minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Aksi pelaku tersebut berhasil menggondol puluhan bungkus rokok berbagai merek dari toko yang menjadi targetnya. Kasubag Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama setelah pelaku beraksi pada Sabtu (4/11/2023).

Iptu Taufik menyampaikan kronologi penangkapan terduga pelaku yang dimulai dengan laporan dari seorang karyawan toko Indomart. Karyawan tersebut melaporkan adanya individu yang mencurigakan yang berusaha masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi. Karyawan yang melihat aksi mencurigakan ini segera melaporkannya kepada Polsek Bululawang setelah alarm toko berbunyi.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri tak jauh dari minimarket tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 60 bungkus rokok berbagai merek. Selain rokok, polisi juga menemukan senter, tang, dan karung plastik yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.

Kasubag Humas Polres Malang menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang unik. Pelaku masuk ke dalam bangunan toko dengan cara memanjat atap melalui dinding samping, kemudian menjebol plafon dan turun menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya. Namun, saat melakukan aksinya, pelaku tampak panik karena alarm toko berbunyi, yang kemudian membuatnya berusaha meninggalkan tempat kejadian dengan terburu-buru. Beruntungnya, petugas berhasil mengamankannya sebelum dia berhasil melarikan diri.

Terhadap pelaku, polisi akan menerapkan Pasal 363 KUHP yang berkaitan dengan tindak pencurian dengan pemberatan. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***