Pemkot Malang Usulkan UMK 2024 Naik 4,27 Persen, Jadi Berapa UMK Kota Malang Sekarang?

Malang, 30 November 2023 – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar Rp3.330.661,69. Kenaikan ini sebesar 4,27 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.194.143,98.

Usulan kenaikan UMK ini disampaikan oleh Pemkot Malang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK 2024 ini telah melalui proses yang cukup panjang.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Malang, ada dua rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan, yaitu 4,27 persen dan 15 persen.

“Namun, sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023, penghitungan UMK diputuskan naik sebesar 4,27 persen,” kata Arif.

Rumus perhitungan UMK berdasarkan regulasi tersebut memuat instrumen seperti nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alpha.

“Sesuai PP 51 tahun 2023, di mana menggunakan alpha= 0,2, sehingga dihasilkan nilai UMK sebesar Rp 3.330.661,69, naik sebesar atau 4,27 persen dari UMK tahun 2023,” jelasnya dikutip dari Ngopibareng.

Arif menambahkan, usulan kenaikan UMK sebesar 4,27 persen ini pun sudah disetorkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Malang, Wahyu Hidayat untuk nanti dilanjutkan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa.

“Pemkot Malang mengirimkan usulan UMK Kota Malang 2024 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp3.330.661,69 untuk penetapan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan bahwa dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Malang, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.

“Jadi, dari sebagian dari anggota yang lain ada kenaikan 4,27 persen. Sedangkan dari serikat minta 15 persen,” katanya.

Suhiarno berharap, Gubernur Jatim dapat mengakomodir usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen dari buruh. Hal ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.***