Zona Malang – Pemerintah berencana akan kembali menggelontorkan program subsidi gaji yang ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat stimulus ekonomi pada semester kedua tahun 2025.
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Airlangga menjelaskan bahwa program subsidi gaji ini akan menjadi bagian dari paket stimulus yang lebih luas.
Pemerintah juga akan terus memperluas program lain yang telah berjalan, seperti program padat karya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor tertentu, serta dukungan perumahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Langkah stimulus ini diambil di tengah kondisi makroekonomi yang dinilai tetap terjaga. Airlangga menyebutkan bahwa nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.400 per dolar AS dan inflasi relatif terkendali di angka 2,31 persen secara tahunan.
“Inflasi kan relatif terjaga. Bahkan di bulan ini kan terjadi deflasi bulan kemarin,” jelas Airlangga.
Selain memberikan stimulus, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Salah satunya adalah melalui deregulasi di beberapa sektor industri yang diproyeksikan dapat membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru. Pemerintah juga memastikan fasilitas perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja kontrak akan tetap diberikan.
Bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta, rencana subsidi ini tentu menjadi kabar yang sangat positif. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan pemasukan yang signifikan untuk membantu meringankan beban biaya hidup sehari-hari.
Warga yang masuk dalam kriteria tersebut diimbau untuk menantikan informasi lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai mekanisme, besaran, dan jadwal pencairan agar dapat mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.







