Zona Malang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengubah sirkuit ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan motor dari angka 8 menjadi huruf S.
Sebagai bagian dari perubahan ini, Korlantas Polri juga memperkenalkan buku panduan ujian materi SIM tipe A dan C. Buku panduan ini memberikan akses kepada calon pemohon agar mereka dapat mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian teori.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santyabudi, mengatakan bahwa dengan buku panduan ini, peserta ujian bisa mendownload atau membaca panduan tersebut sebelum mengikuti ujian teori SIM. Panduan ini berisi berbagai macam soal yang akan dihadapi oleh peserta ujian.
Firman berharap dengan peluncuran buku panduan ini, tidak akan ada lagi masyarakat yang kesulitan mencari materi persiapan dan khawatir tidak lulus ujian SIM. Dia menekankan pentingnya membaca panduan ini agar tidak ada lagi orang yang mengatakan mereka belum belajar dan tiba-tiba ada ujian.
Panduan ini memuat lebih dari 500 soal yang dapat dipelajari oleh calon pemohon SIM. Ujian teori akan terdiri dari sekitar 65 soal yang dipilih secara acak dari materi yang tercakup dalam buku panduan tersebut.
Firman menyatakan bahwa soal-soal yang diujikan dalam ujian teori akan sama dengan soal-soal yang ada di buku panduan. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi transparansi, sehingga seluruh masyarakat mengetahui apa yang harus mereka lakukan dalam ujian teori.
Buku panduan ini akan tersedia di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) atau dapat diunduh melalui aplikasi POLRI Super App, aplikasi resmi kepolisian.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa panduan ini akan ditempatkan di setiap Satpas. Mereka juga berusaha untuk menyediakan panduan ini di seluruh 469 Satpas agar para peserta ujian dapat membaca panduan sebelum mengikuti ujian teori.
Panduan tersebut juga akan ditempatkan di tempat-tempat umum, seperti perpustakaan atau stasiun kereta, namun tidak boleh dibawa pulang oleh masyarakat.***







