Saat ini, tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden telah menandatangani kampanye damai. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima kali debat capres-cawapres sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Seperti pada pilpres sebelumnya, debat ini akan disiarkan oleh stasiun televisi nasional. Setelah masa kampanye berakhir pada 13 Februari 2024, pasangan capres-cawapres akan memasuki masa tenang. Pemungutan suara serentak dan penghitungan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024, diikuti oleh rekapitulasi hasil perhitungan suara dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Pasangan presiden dan wapres terpilih dijadwalkan untuk melakukan pengucapan sumpah dan janji pada 20 Oktober 2024.***







