2 Suami di Malang Jual Istrinya Lewat Medsos Diringkus Polisi

Zona Malang, MALANG – Polres Malang telah berhasil menangkap dua suami yang terlibat dalam praktik menjual istri mereka untuk melayani kebutuhan para pelanggan melalui aplikasi media sosial.

Kasus pertama melibatkan Fajri (23) dari Desa Melarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menjual istri serta teman istri melalui aplikasi chat dengan nama akun Ririn, Arabel, dan Maria.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa Fajri mengakui setiap transaksi istrinya dihargai antara Rp250-300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku terpaksa melakukan hal ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan pihak berwajib masih mendalami kemungkinan adanya paksaan terhadap para korban.

Dalam kasus serupa, seorang suami asal Blitar, Aditya Putra (22), juga terlibat dalam menjual istri sahnya, ISW (20).

Penangkapan terjadi pada 1 Desember 2023, dengan Aditya menawarkan istrinya kepada pelanggan seharga Rp500-600 ribu melalui aplikasi online.

Mirisnya, pria tersebut bahkan menunggu istrinya di lobby hotel saat sang istri melayani pelanggan.

Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan bahwa keduanya akan dihadapkan pada pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002.

Keduanya akan terancam dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga maksimal 15 tahun.***