Malang, 20 Desember 2023 – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap dan mengamankan AR (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi otak dari aksi penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi Satpas Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (18/12/2023).
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, dalam konferensi pers di Polres Malang, menyampaikan bahwa AR diduga menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kronologi Aksi Gangguan Pelayanan Publik
Aksi tersebut bermula saat AR bersama sejumlah kawannya melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain orasi, penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas serta pemasangan spanduk penutupan kantor oleh AR juga terjadi.
Aksi tersebut merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari. Pemohon SIM dari berbagai kalangan, seperti warga Malang Selatan, kaum lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja, mengalami keterhambatan akibat tindakan tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi segera merespons dengan cepat, menangkap AR, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara untuk melakukan orasi. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan bahwa AR sebelumnya membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi penutupan Satpas Singosari.
Motif dan Riwayat Pelaku
Motif AR diduga terkait keuntungan pribadi, di mana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari karena aturan ketat yang melarang percaloan di sana. Kasatreskrim Polres Malang mengungkapkan bahwa AR pernah melakukan aksi serupa dua kali pada tahun 2022.
Akibat perbuatannya, AR ditahan di rutan Polres Malang, dan polisi berharap tindakan ini memberikan efek jera serta memastikan keamanan dan kenyamanan dalam setiap pelayanan publik di wilayah Kabupaten Malang. Aparat kepolisian berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi pelayanan publik dari gangguan yang merugikan.***






