Zona Malang, MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah berhasil menggagalkan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat. Tindakan tersebut menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 Kg di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, AR (31), DS (29), dan DI (34), berhasil diamankan di tempat tinggal AR, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada 16 Desember 2023. Mereka diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg, menyebabkan kelangkaan di pasaran.
Pengungkapan bermula dari keluhan masyarakat akan sulitnya mendapatkan tabung elpiji 3 Kg bersubsidi. Tim Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah milik AR, yang digunakan sebagai pangkalan elpiji di Desa Kebobang.
AR diduga kerap melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non-subsidi di pangkalannya. Modus yang digunakan adalah memasukkan gas dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg warna biru atau merah muda.
Tabung hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga normal, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 14 juta setiap bulan. Keuntungan tersebut mencapai 900% dari harga jual seharusnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah melakukan perbuatan curang selama kurang lebih satu tahun. Mereka berhasil mengoplos gas elpiji sebanyak empat kali setiap pekan dengan jumlah 25 tabung elpiji 12 kilogram.
Semua tabung non-subsidi berasal dari tabung elpiji 3 kilogram sejumlah sekitar 100 tabung.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 129 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima tabung elpiji 3 kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, elpiji seberat 5,5 kilogram sebanyak 7 tabung, dan 2 tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.
Alat-alat seperti pipa aluminium, selang plastik, segel elpiji, dua unit timbangan, dan satu unit mobil Daihatsu GranMax juga diamankan.
Tindakan pengoplosan gas bersubsidi ini menyebabkan dampak luas di masyarakat, termasuk kelangkaan pasokan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Malang. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah.***






