Kota Malang, Zona Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota terus menggelar penyelidikan intensif terkait kasus mutilasi yang dilakukan oleh Abdulrahman (50), seorang tukang pijat terapi asal Probolinggo. Abdulrahman diduga memotong kepala dan bagian tubuh pasiennya, yang diduga bernama Adrian Prawono, warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Polisi telah memanggil keluarga korban untuk memastikan ciri-ciri dan struktur tengkorak serta gigi korban. “Untuk memastikan bahwa tengkorak ini adalah korban yang dilaporkan tanggal 15 Oktober atau korban yang lain, maka saat ini masih dalam pendalaman,” ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, di Kota Malang, Sabtu (6/1/2024).
Nur Wasis menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan metode ilmiah dalam penyelidikan untuk mengungkap sosok tengkorak korban. “Kami juga memanggil keluarga korban AP. Apakah keluarganya mengenali struktur tengkorak atau gigi korban,” tambahnya.
Meskipun Abdulrahman sudah mengakui perbuatannya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Tujuannya adalah untuk mengetahui motif pembunuhan dan waktu eksekusi yang dilakukan oleh Abdulrahman.
“Pemeriksaan belum selesai masih dalam pendalaman, dan pemeriksaan harus hati-hati. Untuk memastikan bagaimana caranya, kapan pelaksanaannya, motifnya, itu masih dalam pendalaman. Bagaimana motivasinya juga,” terang Nur Wasis.
Menurut AKP Nur Wasis, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tersebut.***






