Pembongkaran Arena Sabung Ayam oleh Polres Malang di Gedangan Kabupaten Malang

Polisi Resor Malang, Polda Jatim, memberikan pukulan telak terhadap kegiatan perjudian sabung ayam yang meresahkan di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Malang, 17 Januari 2024 – Polisi Resor Malang, Polda Jatim, memberikan pukulan telak terhadap kegiatan perjudian sabung ayam yang meresahkan di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi pembongkaran yang dilaksanakan pada Selasa (16/1/2024), petugas berhasil menyita barang bukti dan menghancurkan sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian ilegal tersebut.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media sosial mengenai keberadaan arena sabung ayam ilegal di Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Gedangan. “Kami merespons cepat informasi dari masyarakat untuk memberantas kegiatan perjudian ini,” ujar Ipda Adnan.

Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan Polsek Gedangan di bawah komando Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti. Meskipun saat razia tidak ditemukan orang yang terlibat, bekas-bekas kegiatan perjudian terlihat jelas di lokasi. Suasana tampak sepi tanpa tanda-tanda kegiatan perjudian berlangsung.

Tim kepolisian, dibantu perangkat desa, melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Langkah ini diambil untuk mencegah kegiatan serupa terulang di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter serta sangkar ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Ipda Adnan menegaskan bahwa pembongkaran ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum agar lingkungan tetap aman dan nyaman bagi semua,” tambahnya.

Selain itu, Ipda Adnan mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Imbauan ini sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial.

Kepolisian menyoroti dampak negatif, termasuk potensi konflik, pelanggaran hukum, dan perusakan moralitas masyarakat yang diakibatkan oleh praktik judi sabung ayam. Ipda Adnan menekankan bahwa kegiatan judi ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi.

“Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya.***