Polisi Tangkap Wanita Penipu Investasi Pompa ASI Sampai Miliaran Juta di Malang

Seorang perempuan berusia 29 tahun di Malang, Vera Andini, berhasil mengelabui sekitar 100 orang dalam kurun waktu 5 bulan dengan modus investasi bodong. Warga Kelurahan…

Zona Malang – Seorang perempuan berusia 29 tahun di Malang, Vera Andini, berhasil mengelabui sekitar 100 orang dalam kurun waktu 5 bulan dengan modus investasi bodong. Warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen ini berhasil menggondol dana korban sekitar Rp 11 miliar dengan menawarkan investasi dalam penjualan dan persewaan mesin pompa bayi, serta baby spa di Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan Vera adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, yaitu sebesar 5 hingga 30 persen sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

Awalnya, beberapa korban mendapatkan keuntungan sesuai janji yang diberikan oleh Vera. Namun, mulai Maret 2023, Vera tidak mencairkan laba yang dijanjikan dan sulit dihubungi oleh para korban. Beberapa korban merasa tertipu dan berniat melaporkannya ke polisi.

Pada 14 Juli 2023, Ivan Ahsanul Insan dan Ni Komang Ayu Widayani, dua korban investasi bodong Vera, melaporkan ke Polresta Malang Kota dengan total kerugian mencapai Rp 2,47 miliar. Berdasarkan laporan tersebut, Vera Andini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah penelusuran dan kesulitan mencari keberadaannya, polisi akhirnya berhasil menangkap Vera pada Selasa lalu (12/1) di pinggir jalan kawasan Klojen. Sejumlah barang bukti, termasuk puluhan lembar rekening koran dan surat perjanjian kerja sama, berhasil diamankan.

Vera Andini kini dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan melakukan verifikasi sebelum berinvestasi.**