Malang Darurat Begal? Penyelidikan Polresta Malang Kota Bantah Isu Begal, Himbau Bijak Bermedia Sosial

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membantah isu begal yang ramai di media sosial akhir-akhir…

Malang, Zona Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membantah isu begal yang ramai di media sosial akhir-akhir ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa postingan beberapa content creator tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kompol Danang menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan terhadap CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan klarifikasi dengan content creator yang mengunggah video, ternyata informasi yang disampaikan tidak akurat. Pembuat konten tersebut sebenarnya tidak mengetahui kejadian secara langsung.

Pembuat konten juga telah membuat klarifikasi, baik dalam bentuk surat maupun video, yang menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar dan tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Salah satu informasi yang diselidiki adalah adanya dugaan begal di SPBU Ranu Grati. Namun, setelah pendalaman, pihak yang bersangkutan mengakui bahwa kabar tersebut tidak benar dan sengaja dibuat untuk komunikasi dengan istrinya agar mentransfer sejumlah uang guna membayar hutang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengunggah konten di media sosial. Dengan banyaknya berita begal yang meresahkan, penting untuk tetap waspada dan mengurangi bepergian di malam hari. Jika perlu berpergian di malam hari, disarankan untuk ditemani atau menggunakan moda transportasi yang aman.

M Syukron, yang disebut sebagai korban begal dalam pemberitaan di media sosial, saat mengklarifikasi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat konten terkait begal dan tidak mengerti terkait ucapannya yang menjadi viral. Narasi pembegalan tersebut ternyata bermula dari informasi yang diubah dan tersebar di media sosial.

Untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pemilu 2024, Kapolresta Malang Kota menegaskan kesiapannya dalam memberantas berita hoaks. Polresta Malang Kota terus memantau postingan di media sosial, dan jika ditemukan postingan hoaks yang berpotensi membuat kepanikan, akan dilakukan tindakan represif sesuai Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita hoaks dan narasi provokasi.***