Malang, 28 Januari 2024 – Nurul Zakaria (25), seorang pria asal Jalan Membramo Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru setelah terlibat dalam laporan palsu mengenai insiden begal yang ternyata hanyalah rekayasa.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika Zakaria bersama ibunya datang ke Polsek Lowokwaru untuk melaporkan dugaan begal yang dialaminya.
“Pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, Nurul Zakaria datang ke kami untuk melaporkan kejadian begal yang dialaminya. Dalam laporannya, ia mengaku dibegal pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB saat baru pulang kerja dan dalam perjalanan pulang ke rumah,” kata Anton.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, fakta menunjukkan bahwa kejadian begal tersebut tidak benar adanya.
“Dari serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lokasi, ternyata ditemukan fakta bahwa kejadian begal itu tidak terjadi,” jelas Anton.
Setelah dipanggil untuk dimintai keterangan, Zakaria mengakui bahwa laporan begal tersebut hanyalah cerita rekayasa. Kejadian sebenarnya terjadi pada Minggu (21/1/2024) saat ia dan pacarnya bertengkar, dan pacarnya mengambil serta menyita tas miliknya.
“Pelaku Zakaria mengungkapkan kronologi sebenarnya. Pada Minggu (21/1/2024), ia dan pacarnya bertengkar, dan pacarnya mengambil serta menyita tas milik Zakaria,” ungkap Anton.
Namun, karena terlalu mencintai pacarnya, Zakaria tidak berani meminta kembali tasnya yang disita. Untuk alasan tersebut, ia membuat laporan palsu tentang begal.
“Atas perbuatannya membuat laporan palsu, Zakaria dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” tambah Anton.
Meskipun tidak ditahan karena tidak terpenuhi syarat formil, Zakaria harus melaksanakan wajib lapor dua kali seminggu. Sementara itu, Zakaria menyatakan penyesalan atas perbuatannya tersebut.***






