Viral Aksi Pencabulan Anak Teman Sendiri di Dau Malang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Malang, 8 Februari 2024 – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, telah menemukan titik terang setelah Polres Malang menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial SA (31 tahun), berasal dari Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan korban, yang diberi inisial S (19 tahun), merupakan warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang.

Kejadian tragis ini bermula saat SA mengunjungi warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. SA meminta izin kepada korban untuk menunaikan salat magrib di dalam warung. Namun, situasi berubah drastis ketika SA mendekati korban dan mencoba mencium pipinya. Korban berontak, namun SA mencekik lehernya hingga terjatuh dan menindihnya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Laporan Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Gondanglegi Kabupaten Malang

Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban bisa melarikan diri. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh saksi dan diserahkan ke Polsek Dau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena melihat korban dalam keadaan sepi dan gelap mata.

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun pidana penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual guna memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.***