Polisi Tangkap 10 Pelaku Pencurian dan Penadahan Kendaraan Bermotor di Malang

Zona Malang – Polisi Resor Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap 10 pelaku yang terlibat dalam 29 kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di halaman Polres Malang.

Menurut Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, penangkapan dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek jajaran Polres dalam rentang waktu Januari hingga 9 Februari 2024. Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan,” jelasnya.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga kunci T, palu, dan mesin gerinda.

Modus operandi yang digunakan para pelaku masih termasuk metode lama seperti merusak kunci kendaraan atau gembok menggunakan kunci T. Selain itu, polisi juga menemukan modus baru di mana para pelaku berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa kabur kendaraan korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadahan akan dihadapkan pada Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasatreskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan bukti kepemilikan sebelum membeli kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penjualan kendaraan tanpa dokumen resmi yang dapat menjadi potensi barang curian.

“Jangan mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang dijual dengan harga murah tanpa surat-surat, karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian,” imbau AKP Gandha.***