Zona Malang – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tragis di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka tersebut adalah DMM (41), suami dari DS (41) yang tewas akibat diduga keracunan pada Rabu (25/1/2024) di kediamannya. Dari penyelidikan polisi, DMM diduga menjadi pelaku yang meracuni DS dengan cairan pembersih lantai, sebagai akibat dari percekcokan yang terjadi sebelumnya.
Percekcokan Akibat Mencurigai Perselingkuhan
Percekcokan antara pelaku dan korban terjadi karena saling mencurigai memiliki selingkuhan. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa keduanya memiliki rasa curiga terhadap keberadaan pihak ketiga dalam hubungan mereka. Permasalahan ini menjadi pecah karena keduanya merasa dicurigai memiliki pasangan lain.
Sebelum kejadian tragis ini, Gandha menyebutkan bahwa hubungan keduanya sudah tidak harmonis dalam waktu yang lama. Hal ini didukung oleh bukti dari buku harian korban yang menunjukkan ketidakakuran dalam rumah tangga mereka. Gandha menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk saksi ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
DMM dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya yang diduga menyebabkan kematian istriya.
Tragisnya Kisah Kekerasan dalam Rumah Tangga
DS (41) menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada Kamis (25/1/2024) malam. Ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, DMM (41), dengan cara yang tragis, yakni diracuni menggunakan cairan pembersih lantai.
Kasus ini menjadi cerminan dari kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi permasalahan serius di masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT di masa yang akan datang.***






