Pelaku Kekerasan Menyetrika Dada Santri di Ponpes Lawang Malang Ditangkap, Korban Sering Dibully

Zona Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap Ahmad Firdaus (19) pada Kamis (22/2/2024) atas dugaan perundungan terhadap santri juniornya berinisial ST (15) di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ahmad Firdaus ditangkap sebagai tersangka karena melakukan tindakan kekerasan terhadap ST pada bulan Desember 2023.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa perundungan terjadi saat korban akan mengambil penatu kepada tersangka pada Senin, 4 Desember 2023, di ruang penatu lantai 4 ponpes. Saat korban menanyakan penatunya, tersangka tersinggung dan menyetrika dada korban secara tiba-tiba.

Kronologis Peristiwa Perundungan

Saat korban menanyakan penatunya, tersangka tersinggung dan marah, lalu menyetrika dada korban. Tindakan tersebut berlanjut dengan tersangka memiting korban dan menyetrika dada korban sebelah kiri.

Menurut Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan saksi di lingkungan ponpes, korban sering dirundung oleh tersangka karena tersangka iri dengan kedekatan korban dengan pengasuh pondok. Korban seringkali menjadi korban bully, dengan tindakan seperti dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal.

Penanganan Hukum

Ahmad Firdaus ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa setrika uap yang digunakan untuk menganiaya korban disita. Selain itu, keterangan para saksi dan surat visum et repertum dari rumah sakit juga menjadi alat bukti.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 80 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Meskipun tersangka tidak ditahan karena masih berstatus pelajar aktif, kasus ini tetap diproses secara hukum setelah upaya mediasi sebelumnya tidak berhasil.***