Zona Malang – Aksi begal ‘payudara’ di Malang viral usai video tersebar di media sosial, tidak butuh waktu lama, aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku begal payudara tersebut.
Dikatahui, kejadian memilukan ini terjadi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024). Kasus ini telah diproses dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Sabtu (9/3).
Iptu Taufik menerangkan, jika terduga pelaku yang diamankan ini berinisial RAP (20), dia adalah seorang mahasiswa yang berasal dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam, pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau, kabupaten Malang pada Jumat (9/3).
Sementara itu, korban begal payudara ini adalah W (18), juga seorang mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, dimana dia seadng sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang.
Kornologi Kejadian
Dihimpun Zona Malang dari keterangan kepolisian, kejadian ini bermulan saat W sedang kembali ke rumah kosannya setetelah mengunjungi ke tempat temanya di Malang, Jumat (8/3) sekitar pukul 19.34 WIB.
Ketika kejadian pembegalan, korban sadang mengendarai sepeda motor berjalan pelan melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau. Setelah melewati jembatan, tersangka yang saat itu melihat situasi sepi, memepet kendaraan korban, dan dengan spontan meremas bagian sensitif pada korban.
Sontak saja, korban yang merasa dirinya dilecehkan langsung berteriak dan berupaya mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponselnya. Hingga kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial.
Usai video viral di media sosial, polisi yang melihat kejadian ini langsung melakukan pelacakan terhadap tersangka.
Tersangka, juga seorang mahasiswa di kampus yang sama dengan korban, tersangkan pada akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau usai menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial.
“Kami berhasil mengamankan tersangka dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait,” ungkap Iptu Ahmad Taufik.
Dikatakan Iptu Taufik, tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh, yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut. RAP disinyalir tidak bisa menahan syahwatnya ketika melihat korban bekendara di kondisi jalan yang sepi.
“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam menangani tindak kekerasan seksual dan mendukung perlindungan terhadap hak-hak perempuan di wilayah hukum mereka. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***






