Malang, 18 Maret 2024 – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah menjadi kemasan premium dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan, yakni seorang perempuan berinisial EH (37), yang berasal dari Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tindakan pemalsuan tersebut terungkap setelah tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.
Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada informasi bahwa tersangka EH kerap menggunakan beras Bulog program SPHP untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjualnya kembali.
Penangkapan dilakukan di toko beras milik tersangka dengan nama ‘Rizky Zain’ di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Jumat (15/3/2024).
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele.
Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry beserta peralatan kemasan juga diamankan.
Modus operandi tersangka terungkap bahwa dia mengubah kemasan beras Bulog SPHP menjadi kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran yang lebih kecil, lalu dijual dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Menyikapi hal ini, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama lima bulan terakhir.
Awalnya, EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.
Untuk mengelabui aksinya, tersangka menggunakan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang agar tidak mencurigai petugas. Selama beroperasi, EH berhasil meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta.
Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Malang, Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang atas upaya mereka dalam mengungkap kasus penyelewengan beras subsidi tersebut.
Dia berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal serupa di masa mendatang.
Tersangka EH saat ini telah ditahan di rutan Polres Malang dan akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Dengan demikian, kasus pemalsuan beras Bulog menjadi kemasan premium ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang mereka beli.
Selalu penting untuk memastikan keaslian dan keamanan produk yang dikonsumsi untuk melindungi diri dari praktik ilegal semacam ini.***






